COPYRIGHT INFORMATION
INFORMASI HAK CIPTA
Hak cipta
software adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property
(produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.)
biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan
demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan
pemerintah.
Perlindungan
terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang.
Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja
tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja
menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh
menggandakan dan menjual.
Hak cipta
diberikan pada pemilik dari karya asli yang dilindungi hukum setelah karya itu
diciptakan atau dibuat. Di Indonesia hak cipta dijelaskan sebagai hak yang
diberikan untuk pencipta suatu karya untuk mengontrol atas penggunaan dari
ciptaanya.ciptaan-ciptaan atau karya yang dihasilkan tersebut termasuk
buku-buku, program-program computer, karya-karya drama, rekaman suara, dan
film. Hak cipta memberi hak bagi pemiliknya untuk:
1. Membuat copy
dari hasil ciptaanya.
2. menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.
2. menyebarluaskan hasil ciptaanya.
3. mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum
4. menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.
Undang-undang
pengaturan atas hak cipta terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta. Karya yang bias mendapatkan hak cipta menurut undang-undangpun beraneka
macamnya dan bentuknya. Program computer, ceramah, pampfhlet, tarian, lagu,
terjamahan dan peta. Adalah beberapa contih saja dari jenis hasil ciptaan
seseorang yang dilindungi. Semua ciptaan yang sudah berhak cipta tersebut tidak
boleh diperbanyak atau digandakan tanpa seijin dari pemiliknya yang mempunyai
wewenang hak cipta dari karyanya tersebut.
Masalah-masalah
yang timbul sehubungan dengan adanya copyright ini sangat marak belakangan ini.
Hal itu dikarenakan makin banyaknya jaringan internet, jaringan computer.
Kemampuan computer dalam menggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan
internet dalam memberikan informasi menjadikan proses penggandaan menjadi lebih
mudah. Factor-faktor yang menyebabkan maraknya penggandaan adalah :
1. format
seperti MP3 dapat diperbanyak dan disimpan dengan ukuran yang kecil
2. pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangat mudah, dengan adanya scanner.
3. harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relative murah
4. .adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.
2. pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangat mudah, dengan adanya scanner.
3. harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relative murah
4. .adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.
Karena
banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka upaya perlindungan hak cipta selain
perlindungan hokum dilakukan oleh produsen karya.contohnya dalam industri
software dilakukan cara seperti barikut:
1. pembeli
software harus memasang suatu hardware pada computer, untuk menjalankan
software tersebut dan memastikan bahwa software yang dibeli hanya dijalankan
pada 1mesin saja.
2. memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3. watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.
2. memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.
3. watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.
Pembajakan
software secara illegal banyak dilakukan di Indonesia baik dalam perusahaan
kecil atau besar dalam UU hak cipta yang baru, pelaku pembajakan
software bias dikenai sanksi paling berat 5 tahun penjara atau denda Rp. 500
juta.
Untuk
menghindari adanya kejahatan pembajakan ini maka diperlukan kesadaran
masyarakat akan hukum hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar