7 Fakta Menarik Soal Freeport

PT Freeport Indonesia. 
PT Freeport Indonesia (Foto: Istimewa).   

Tahukah Anda, di mana tambang emas terbesar di dunia berada? Jawabannya ada di Indonesia, tepatnya di kabupaten Timika, Papua.
Tambang emas Grasberg saat ini dikelola PT Freeport Indonesia yang terafiliasi dengan Freeport-Mcmoran. Tak hanya kaya emas, tambang tersebut juga mengandung perak dan tembaga.
Menjelang berakhirnya kontrak tambang tersebut pada 2021, persoalan Freeport kini tengah hangat diperbincangkan. Mulai dari soal renegosiasi hingga kasus Papa Minta Saham yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto.
Berbicara mengenai Freeport, ada beberapa fakta menarik mengenai perusahaan ini seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (15/12/2015).

1. Didirikan sejak 1967
PT Freeport Indonesia mulai menambang di Kabupaten Mimika Papua sejak April 1967. Selama lebih dari 40 tahun terakhir, lebih dari Rp 140 triliun investasi dibenamkan di pertambangan tersebut.
Membangun infrastruktur berupa jalan, pelabuhan, bandara, kota mandiri, pembangkit listrik, tambang bawah tanah hingga pabrik pengolahan.
Produksi pertama dari tambang terbuka dilakukan 43 tahun silam. Eksplorasi cadangan tembaga dan emas mencapai puncaknya pada 2001 di Tambang Grasberg, dengan kapasitas produksi hingga mencapai 238 ribu ton per hari.
2. Luas areal dan jumlah pekerja
Freeport Mcmoran punya sejumlah tambang lain selain di Indonesia. Khusus untuk yang berada di Papua, tambang tersebut tersohor dengan nama tambang Grasberg.
Tambang modern dengan sistem kontrol satu titik ini mampu mengawasi areal tambang seluas 10.000 hektare dengan wilayah pendukung 202 ribu hektare, termasuk Pelabuhan Amamapare di hilir Timika. Pekerjanya mencapai 12.000 orang.
3. Terbesar di Dunia
Tambang Grasberg adalah tambang emas yang terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar dunia. Tak heran, perusahaan ini terus bersikeras untuk memperpanjang renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia.
Dikutip dari data PT Freeport Indonesia, cadangan tambangan yang sedang digarap Freeport Indonesia di Papua mencapai 2,27 miliar ton bijih, yang terdiri dari 1,02 persen tembaga, 0,83 gram per ton emas dan 4,32 gram per ton perak.
Sedangkan berdasarkan data kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dari cadangan tersebut, produksinya mencapai 109, 5 juta ton bijih per tahun, dengan umur tambang 23,5 tahun.
Freeport tidak hanya memproduksi emas, perak dan tembaga. Freeport juga memproduksi molybdenum dan rhenium, sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga.
4. Tidak diolah di dalam negeri
Sudah puluhan tahun Freeport mengeruk emas dan mineral lainnya dari perut bumi Papua. Namun ternyata, hasil tambang tersebut tidak diolah di dalam negeri, tapi diekspor dalam bentuk konsentrat.
Hal ini membuat penerimaan negara tidak optimal. Untuk itu, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah. Melalui, Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, pengolahan bahan mentah tambang menjadi bahan jadi.
Freeport berencana membangun smelter dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun senilai US$ 2,3 miliar. Dalam proyek smelter yang ditargetkan selesai pada 2017 itu, Freeport akan menggandeng perusahaan tambang emas lainnya PT Newmont Nusa Tenggara.
Meski tinggal dua tahun lagi dari target, pembangunan smelter tersebut belum juga menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
5. RI cuma kuasai 9,36 persen saham
Meski berada di Indonesia, namun mayoritas kepemilikan tambang emas itu berada di tangan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Saat ini Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. tercatat memiliki 81,28 persen saham, pemerintah Indonesia sekitar 9,36 persen dan PT Indocopper Investama sebanyak 9,36 persen.
Pemerintah kini meminta Freeport untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen secara betahap. Namun hingga kini, diskusi mengenai pelepasan saham itu masih alot.
6. Kontrak karya Habis 2021
Kontrak Karya (KK) Freeport akan habis pada 2021. Perusahaan ini bersikeras ingin segera memperpanjang kontrak dengan pemerintah. Sementara menurut UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP NO 77 Tahun 2014, perpanjangan operasi hanya boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum Kontrak Karya (KK) berakhir.
Jika KK berakhir 2021, maka menurut aturan, pengajuan perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019. Jika perpanjangan kontrak Freeport dikabulkan maka perusahaan asal AS itu bisa mengeruk emas dan mineral lainnya hingga 2041.
7. Investasi Jangka Panjang
Cadangan emas yang menggiurkan, membuat Freeport ingin terus menguasai tambang Grasberg. Bahkan, Freeport sudah mengalokasikan dana sebesar US$ 17,3 miliar yang akan digunakan untuk mengembangkan penambangan bawah tanah US$ 15 miliar dan pembangunan smelter US$ 2,3 miliar. (Zul/Ndw)
Terkait :
·       
  v  Komplikasi
  v  Saham PT Freeport
  v  Papa Minta Saham
  v  Freeport Indonesia




Tidak ada komentar: