7 Fakta Menarik Soal Freeport
PT Freeport Indonesia (Foto: Istimewa).
Tahukah Anda, di mana tambang emas terbesar di dunia
berada? Jawabannya ada di Indonesia, tepatnya di kabupaten Timika, Papua.
Tambang emas Grasberg saat ini dikelola PT Freeport
Indonesia yang terafiliasi dengan Freeport-Mcmoran. Tak hanya kaya emas,
tambang tersebut juga mengandung perak dan tembaga.
Menjelang berakhirnya kontrak tambang tersebut pada
2021, persoalan Freeport kini tengah hangat diperbincangkan. Mulai dari soal
renegosiasi hingga kasus Papa Minta Saham yang menjerat Ketua DPR RI Setya
Novanto.
Berbicara
mengenai Freeport, ada beberapa fakta menarik mengenai perusahaan ini seperti
dirangkum Liputan6.com, Selasa
(15/12/2015).
1. Didirikan sejak 1967
PT
Freeport Indonesia mulai menambang di Kabupaten Mimika Papua sejak April 1967.
Selama lebih dari 40 tahun terakhir, lebih dari Rp 140 triliun investasi
dibenamkan di pertambangan tersebut.
Membangun infrastruktur berupa
jalan, pelabuhan, bandara, kota mandiri, pembangkit listrik, tambang bawah
tanah hingga pabrik pengolahan.
Produksi pertama dari
tambang terbuka dilakukan 43 tahun silam. Eksplorasi cadangan tembaga dan emas
mencapai puncaknya pada 2001 di Tambang Grasberg, dengan kapasitas produksi
hingga mencapai 238 ribu ton per hari.
2. Luas areal dan
jumlah pekerja
Freeport Mcmoran punya
sejumlah tambang lain selain di Indonesia. Khusus untuk yang berada di Papua,
tambang tersebut tersohor dengan nama tambang Grasberg.
Tambang modern dengan
sistem kontrol satu titik ini mampu mengawasi areal tambang seluas 10.000
hektare dengan wilayah pendukung 202 ribu hektare, termasuk Pelabuhan Amamapare
di hilir Timika. Pekerjanya mencapai 12.000 orang.
3. Terbesar di Dunia
Tambang Grasberg adalah
tambang emas yang terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar
dunia. Tak heran, perusahaan ini terus bersikeras untuk memperpanjang
renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia.
Dikutip dari data PT
Freeport Indonesia, cadangan tambangan yang sedang digarap Freeport Indonesia
di Papua mencapai 2,27 miliar ton bijih, yang terdiri dari 1,02 persen tembaga,
0,83 gram per ton emas dan 4,32 gram per ton perak.
Sedangkan berdasarkan data
kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dari cadangan tersebut,
produksinya mencapai 109, 5 juta ton bijih per tahun, dengan umur tambang 23,5
tahun.
Freeport tidak hanya
memproduksi emas, perak dan tembaga. Freeport juga memproduksi molybdenum dan
rhenium, sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga.
4. Tidak diolah di
dalam negeri
Sudah puluhan tahun
Freeport mengeruk emas dan mineral lainnya dari perut bumi Papua. Namun
ternyata, hasil tambang tersebut tidak diolah di dalam negeri, tapi diekspor
dalam bentuk konsentrat.
Hal ini membuat penerimaan
negara tidak optimal. Untuk itu, pemerintah akan melarang ekspor mineral
mentah. Melalui, Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (UU Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, pengolahan
bahan mentah tambang menjadi bahan jadi.
Freeport berencana
membangun smelter dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun
senilai US$ 2,3 miliar. Dalam proyek smelter yang ditargetkan selesai pada 2017
itu, Freeport akan menggandeng perusahaan tambang emas lainnya PT Newmont Nusa
Tenggara.
Meski tinggal dua tahun
lagi dari target, pembangunan smelter tersebut belum juga menunjukkan
tanda-tanda kemajuan.
5. RI cuma kuasai 9,36
persen saham
Meski berada di Indonesia,
namun mayoritas kepemilikan tambang emas itu berada di tangan perusahaan
tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Saat ini Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. tercatat memiliki 81,28 persen saham, pemerintah
Indonesia sekitar 9,36 persen dan PT Indocopper Investama sebanyak 9,36 persen.
Pemerintah kini meminta
Freeport untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen secara betahap. Namun
hingga kini, diskusi mengenai pelepasan saham itu masih alot.
6. Kontrak karya Habis 2021
Kontrak Karya (KK) Freeport
akan habis pada 2021. Perusahaan ini bersikeras ingin segera memperpanjang
kontrak dengan pemerintah. Sementara menurut UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP
NO 77 Tahun 2014, perpanjangan operasi hanya boleh diajukan paling cepat 2
tahun sebelum Kontrak Karya (KK) berakhir.
Jika KK berakhir 2021, maka
menurut aturan, pengajuan perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019. Jika
perpanjangan kontrak Freeport dikabulkan maka perusahaan asal AS itu bisa
mengeruk emas dan mineral lainnya hingga 2041.
7. Investasi Jangka Panjang
Cadangan emas yang
menggiurkan, membuat Freeport ingin terus menguasai tambang Grasberg. Bahkan,
Freeport sudah mengalokasikan dana sebesar US$ 17,3 miliar yang akan digunakan
untuk mengembangkan penambangan bawah tanah US$ 15 miliar dan pembangunan
smelter US$ 2,3 miliar. (Zul/Ndw)
Terkait :
·
v
Komplikasi
v
Saham
PT Freeport
v
Papa
Minta Saham
v
Freeport
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar