Dana OTSUS 6% untuk Agama, Adat dan Perempuan Dikemanakan ?
Kami ingin mempertanyakan dana Otonomi
Khusus atau dana Otsus untuk Adat dan Agama sesuai Perdasus Papua No 25 Tahun
2013 tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Otsus Papua di Kabupaten /
Kota. Kemana jatah untuk masyarakat adat dan pula kemana jatah bagi denominasi
gereja di tanah Papua.
Kami mau tanya, dana Otonomi Khusus itu
selama ini dipakai untuk bangun apa saja ?
Mana buktinya dan implementasi Perdasus
Otsus Nomor 25 itu sampai dimana ?
Kok, kami masyarakat adat dan agama tidak
pernah merasa menerima dana Otsus supaya kami juga bisa ikut membangun Papua ?
Atau mungkin karena selama ini kami tidak
pernah ikut membangun Papua sehingga kami dilupakan ?
RINCIAN ALOKASI DANA OTSUS
Pasal 11 Perdasus tersebut disebutkan
dengan rinci kepada siapa dana harus dibagikan:
Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dialokasikan untuk:
1. Pembiayaan
pelayanan bidang pendidikan minimal 30% (tiga puluh persen) yang
penganggarannya untuk membiayai PAUD, Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Tinggi;
2. Pembiayaan
pelayanan bidang kesehatan minimal 15% (lima belas persen) yang penganggarannya
dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat, pembinaan
kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, dan pelayanan kesehatan dalam situasi
bencana;
3. Pembiayaan
pengembangan ekonomi kerakyatan minimal 20% (dua puluh persen) yang
penganggarannya dialokasikan untuk perkreditan usaha ekonomi rakyat, dana
bergulir, subsidi harga kebutuhan sembilan bahan pokok, dan pengembangan
komoditi unggulan;
4. Pembiayaan
pembangunan infrastruktur minimal 20% (dua puluh persen)yang dialokasikan untuk
pembangunan prasarana dan sarana perumahan rakyat, penerangan, air bersih, dan
telekomunikasi;
5. Pembiayaan
bantuan afirmasi kepada lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat asli, dan
kelompok perempuan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 6% (enam persen);
6. Membiayai
perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi,
pelaporan program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 4% (empat
persen).
KEWENANGAN KABUPATEN
Perdasus ini memberikan kewenangan besar
bagi kabupaten untuk membuat aturan pelaksanaan karena jelas jelas kabupaten
mendapat porsi yang lebih besar dari pembagian dana Otonomi Khusus di tanah
Papua.
Bidang pendidikan di kabupaten mendapat
jatah yang lebih besar yaitu sebanyak 30%. Diikuti bidang infrastruktur 20%,
ekonomi kerakyatan 20%, pengembangan infrastruktur daerah sebesar 15% dan
bantuan afirmasi kepada kelompok perempuan, agama dan adat mendapat 6% dari alokasi
dana otsus.
BILA MELANGGAR
Dalam perdasus tersebut, ayat (2)
Pembiayaan Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c diperuntukkan untuk aksesibilitas pendidikan dan
kesehatan.
Ayat (3), Pedoman teknis pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Ayat (4) Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa
penundaan penyaluran atas Dana Otonomi Khusus bagian Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KEMANA 6% DANA OTSUS?
Sejak Gubernur Lukas Enembe menerbitkan
Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini, sudahkah para bupati membuat peraturan untuk
mengalokasikan sesuai dengan Perdasus ataukah sesuka hati bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota implementasikan dana otsus dibidangnya
masing-masing namun tak pernah diketahui masyarakat.
Kami juga bertanya, kemana dana 6% yang
ditetapkan Gubernur Lukas Enembe untuk kaum perempuan, lembaga adat dan gereja?
Dana-dana tersebut selama ini dilarikan
kemana, dipakai untuk apa saja atau sudah diserahkan tapi mengapa rakyat Papua
belum tahu sampai saat ini ?
Sekali lagi kami bertanya, kemana saja
dana afirmasi 6% untuk agama, adat dan perempuan?
Jika dibagi-bagi, masing masing mendapat
2% dari dana Otsus.
Contoh, kalau kabupaten Mimika mendapat
100 Milyar dana Otsus maka adat harus mendapat 2 Milyar, mama-mama mendapat 2
miliar, denominasi gereja mendapat 2 miliar.
Untuk lembaga adat, bertanggung jawab
terhadap beberapa suku yang bernaung didalamnya. Termasuk untuk mendukung
program pengembangan lembaga adat.
Hal ini haruslah menjadi perhatian
pemerintah provinsi Papua dan Bupati dalam membuat Peraturan Bupati.
Kami berharap, siapapun dia jangan main
sesuka hati, karena itu duit rakyat. Ingat, hal mendasar Otsus salah satunya
adalah Pengakuan dan penghormatan hak hak masyarakat adat, dukungan kepada
gereja dan kaum perempuan di tanah Papua.
Berikanlah hak publik sesuai dengan aturan
dalam Perdasus No 25 Tahun 2013 dalam setiap kali Musrenbang Otonomi Khusus.
Jika tidak, rakyat akan bertanya secara
langsung, kemana dana Otonomi khusus dan banyak pejabat kita hidup dalam
penjara.
Salam
*John NR Gobai (Anggota DPR Papua
dari Kursi Adat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar